Pulau Tiga, 2 Oktober 2026 — Layanan informasi wakaf yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Tiga mulai memberikan dampak nyata di tengah masyarakat. Salah satunya ditunjukkan oleh seorang calon pengantin (catin) yang secara langsung menyerahkan wakaf Al-Qur’an kepada KUA Kecamatan Pulau Tiga.
Penyerahan wakaf Al-Qur’an tersebut merupakan bentuk kepedulian calon pengantin terhadap kegiatan keagamaan dan sekaligus menjadi bagian dari amal jariyah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Pulau Tiga, Rahmani, S.H., menyampaikan bahwa layanan informasi wakaf merupakan salah satu upaya KUA untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya wakaf. Menurutnya, wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk Al-Qur’an yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
“Melalui layanan informasi wakaf, kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk kepada calon pengantin, mengenai pentingnya berwakaf. Kami bersyukur ketika informasi tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk ikut berwakaf. Wakaf Al-Qur’an ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat,” ujar Rahmani, S.H.
Sementara itu, calon pengantin yang menyerahkan wakaf Al-Qur’an menyampaikan bahwa dirinya terdorong untuk berwakaf setelah mendapatkan informasi mengenai wakaf dari KUA. Wakaf tersebut diberikan dengan harapan Al-Qur’an yang diserahkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan menjadi amal kebaikan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan KUA tentang wakaf. Kami kemudian tergerak untuk memberikan wakaf Al-Qur’an. Semoga Al-Qur’an ini dapat digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap calon pengantin tersebut.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa layanan informasi dan edukasi wakaf dapat mendorong masyarakat untuk mengambil bagian dalam kegiatan wakaf. KUA Kecamatan Pulau Tiga berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran berwakaf semakin tumbuh.
Dengan adanya wakaf Al-Qur’an dari calon pengantin ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berbagi dan menghadirkan manfaat bagi sesama melalui wakaf.